DPR Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang bagi Nelayan, Petani, dan UMKM

10-11-2024 /
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut enunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk berpihak kepada rakyat, dengan mengeluarkan

 

"Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap mereka semua itu secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka. Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang," kata Saan kepada media di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

 

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

 

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

 

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus dalam memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

 

Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

 

"Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret," kata Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.

 

Saan pun berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat.

 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.

 

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.

 

Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

BERITA TERKAIT
Saan Mustopa Tekankan Pentingnya Sumpah Jabatan dalam Memperjuangkan Aspirasi Rakyat
29-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pelaksanaan sumpah jabatan yang dipegang teguh oleh...
DPR Buktikan Komitmennya, Tampung Aspirasi Publik Melalui Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024
29-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi publik seluas-luasnya dengan menggelar Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024 di...
Saan Mustopa Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob di Karawang
25-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Karawang - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengunjungi warga Dusun Sarakan, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat,...
180 KK di Dusun Sarakan Terancam Digusur, Saan Mustopa Dorong Pembangunan Kampung Nelayan
25-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Karawang - Sebanyak 180 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan Pertamina di Dusun Sarakan, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Karawang,...